Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 28 Agustus 2025 resmi mengeluarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini hadir untuk menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebutuhan perguruan tinggi saat ini.

Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memperkuat sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi agar lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini juga sekaligus menyelaraskan praktik penjaminan mutu nasional dengan standar internasional.

Poin-Poin Penting dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) diperbarui
    Meliputi tiga komponen: standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Standar ini wajib dijadikan acuan dalam pelaksanaan Tridharma.
  • Kompetensi Lulusan Lebih Terukur
    Lulusan perguruan tinggi harus memenuhi capaian pembelajaran yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Aturan juga memberi fleksibilitas bentuk tugas akhir (skripsi, prototipe, proyek, atau sejenisnya).
  • Fleksibilitas Proses Pembelajaran
    Perguruan tinggi dapat menerapkan pembelajaran tatap muka, daring, atau kombinasi. Mahasiswa bisa memperoleh pengakuan dari pengalaman sebelumnya (rekognisi pembelajaran lampau), magang, maupun program pertukaran pelajar.
  • Penguatan Sistem Penjaminan Mutu
    Sistem dibagi dua:
    • SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) → dilaksanakan otonom oleh perguruan tinggi melalui siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar.
    • SPME (Sistem Penjaminan Mutu Eksternal) → melalui akreditasi BAN-PT atau LAM.
  • Transparansi & Akuntabilitas Data
    Seluruh perguruan tinggi wajib melaporkan data ke PD Dikti, sehingga mutu pendidikan bisa dipantau secara nasional dan terbuka bagi publik.
  • Tata Kelola Perguruan Tinggi
    Menekankan pengelolaan yang transparan, akuntabel, inklusif, serta menjunjung etika akademik, bebas dari kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.

Implikasi bagi Perguruan Tinggi

Bagi Universitas Garut, terbitnya peraturan ini menjadi pijakan baru bagi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam menjalankan tugasnya. LPM perlu menyesuaikan kebijakan internal dengan regulasi terbaru, memastikan siklus penjaminan mutu berjalan konsisten, serta mempersiapkan diri menghadapi akreditasi dengan standar yang semakin ketat.

Dengan adanya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, diharapkan perguruan tinggi dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global.

LPM | Universitas Garut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *