Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Univeritas Garut
1. Lembaga Penjaminan Mutu merupakan unsur pelaksana di Universitas yang mengkoordinasi, memantau, dan memulai pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pada Universitas, serta ikut mengupayakan dan mengendalikan administrasi sumberdaya yang diperlukan;
2. Lembaga Penjaminan Mutu pada Masyarakat terdiri atas Ketua, tenaga auditor, dan tenaga administrasi;
3. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas usulan dari Rektor;
4. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu bertanggungjawab kepada Rektor;
5. Apabila oleh karena sesuatu hal, Lembaga Penjaminan Mutu belum dapat dibentuk maka segala tugas dan wewenang Pimpinan Lembaga Penjaminan Mutu menjadi tugas dan wewenang Rektor.

Tugas Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Univeritas Garut
1. Bekerjasama dengan unit-unit terkait, merencanakan dan melaksanakan program penjaminan mutu pada seluruh jenjang kelembagaan Universitas;
2. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pada seluruh jenjang kelembagaan Universitas;
3. Mengolah data dan informasi berkaitan dengan kegiatan penjaminan mutu;
4. Merencanakan dan menyusun perangkat pelaksanaan penjaminan mutu Universitas;
5. Merumuskan dokumen-dokumen pedoman/ panduan bagi pelaksanaan system penjaminan mutu di lingkungan Universitas, untuk butir-butir mutu yang diangap relevan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi;
6. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu melalui sistem audit internal;
7. Menyiapkan sumberdaya manusia untuk penyelenggaraan penjaminan mutu (auditor);
8. Menyusun dan mengirimkan laporan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Pimpinan Universitas berkenaan dengan tugasnya.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah suatu lembaga resmi di bawah Rektor Universitas Garut yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan sistem penjaminan mutu di Universitas Garut untuk mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. Sistem penjaminan mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Universitas Garut, Fakutas, hingga Jurusan/Program Studi. LPM mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu. LPM dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Staf Kepegawaian.

Ketua LPM diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan Universitas Garut. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, LPM berwenang membentuk Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap Fakultas. GKM Fakultas adalah kelompok atau tim dosen yang membantu LPM dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat rutin ataupun khusus. Pemilihan anggota GKM Fakultas didasarkan atas pengetahuan, pengalaman, kepakaran, dan komitmen individu yang bersangkutan, sesuai dengan keperluan penugasan.

LPM | Universitas Garut