Implementasi PPEPP

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan standar yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Penetapan (P) standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Garut terdiri dari 8 standar pendidikan, 8 standar penelitian, 8 standar pengabdian kepada masyarakat, 2 standar turunan, dan 5 standar tambahan, jumlah 31 standar yang dalam implementasinya dilakukan melalui tahapan PPEPP.

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yaitu kegiatan sistematik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu perguruan tinggi.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, dinyatakan bahwa manajemen SPMI meliputi Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI tersebut dikenal dengan siklus PPEPP. Lebih lanjut, mengacu pada Permendikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, evaluasi dalam Pelaksanaan (P) standar sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Evaluasi pelaksanaan standar (E) dilakukan dengan menggunakan Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi dan pengalaman. Kompetensi dalam hal ini dapat diperoleh melalui pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat, sedangkan pengalaman dapat diperoleh melalui keikutsertaan dalam pelaksanaan audit.

AMI merupakan salah satu langkah untuk mengetahui kesesuaian standar yang sudah ditetapkan dalam SPMI dengan pelaksanaan standar yang telah dilakukan. AMI bukanlah suatu kegiatan untuk mencari kesalahan atau kekurangan malainkan bertujuan untuk membantu mencari ruang peningkatan mutu dan memberikan rekomendasi kepada auditee tentang peningkatan mutu perguruan tinggi dalam mengembangkan berbagai program untuk mencapai tujuan perguruan tinggi. AMI dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Selain itu, AMI juga bisa dilakukan karena adanya kebutuhan yang mendesak (bukan merupakan kegiatan siklus).

Evaluasi terhadap pelaksanaan setiap standar tidak hanya dilakukan melalui AMI melainkan juga melalui evaluasi diri dan monitoring. Evaluasi diri pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk Evaluasi Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dalam siklus PPEPP. Evaluasi diri merupakan upaya untuk mengetahui gambaran kinerja dan keadaan diri melalui pengkajian dan analisis yang dilakukan sendiri. Berbeda dengan monitoring yang dilaksanakan ketika proses sedang berjalan, evaluasi diri dilaksanakan ketika proses sudah selesai. Dalam pelaksanaannya, monitoring dan evaluasi saling melengkapi.

NoDeskripsiLaporan
1Ketercapaian Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas GarutTahun 2023

Data hasil evaluasi pelaksanaan standar dalam SPMI selanjutnya dianalisis menggunakan metode yang tepat, sehingga bermanfaat untuk pengambilan keputusan dan dapat digunakan oleh pengelola untuk mendapatkan langkah peningkatan standar dalam SPMI.

Terhadap empat kemungkinan dari simpulan hasil evaluasi diperlukan langkah Pengendalian (P) yang diputuskan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Luaran RTM dapat berupa kebijakan untuk Peningkatan (P) standar dalam SPMI, peningkatan pelayanan dan lain sebagainya.

Implementasi SPMI merupakan serangkaian aktivitas dan proses yang meliputi Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan) dan Peningkatan yang membentuk sebuah siklus PPEPP yang berkelanjutan. Rangkaian aktivitas tersebut digunakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Garut untuk menjamin keberlangsungan pendidikan yang dihasilkan telah sesuai standar mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan Universitas Garut serta memenuhi harapan stakeholders.

LPM | Universitas Garut

Bahasa »