Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Audit Mutu Internal (AMI) dilakukan oleh Tim Auditor mutu internal setiap satu tahun sekali dengan melibatkan Tim Auditor mutu internal yang bertujuan 1) Memastikan SPMI memenuhi standar/regulasi; 2) Memastikan implementasi sistem manajemen sesuai dengan sasaran/tujuan; 3) Mengevaluasi efektivitas penerapan sistem manajemen mutu; dan 4) Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem penjaminan.