SK Rektor Nomor 351 tentang Pembentukan Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Garut

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Garut dibentuk berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 351/R/UNIGA/V/2019 tanggal 14 Mei 2019. LPM memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu akademik serta tata kelola di lingkungan Universitas Garut. Pembentukan LPM menjadi landasan utama dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di tingkat universitas maupun fakultas.

Struktur organisasi LPM Universitas Garut terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu Rektor, Ketua LPM, Sekretaris LPM, Auditor Internal, Bagian Monitoring dan Evaluasi (Monev), Data dan Informasi LPM, serta Gugus Kendali Mutu di tingkat fakultas. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Ketua LPM
Membantu Rektor dalam memastikan terselenggaranya sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Garut

Sekretaris LPM

  1. Membantu Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dalam memastikan terselenggaranya sistem penjaminan mutu internal
  2. Membantu Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagai perwakilan manajemen dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan sesuai proses

Bagian Monitoring, Evaluasi, Data, dan Informasi LPM

  1. Melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Garut
  2. Merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan Audit Mutu Internal berbasis sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Garut
  3. Melakukan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi
  4. Mempersiapkan Rapat Tinjauan Manajemen
  5. Membuat laporan pelaksanaan sistem penjaminan mutu secara berkala kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
  6. Mengendalikan dan mendistribusikan dokumen sistem penjaminan mutu internal
  7. Memastikan dokumen sistem penjaminan mutu internal tersusun dengan baik di lingkungan Universitas Garut

Auditor Internal

  1. Menyusun rencana kerja audit penjaminan mutu
  2. Melaksanakan proses audit terhadap sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Garut

Tugas LPM mencakup pengembangan sistem penjaminan mutu, pelaksanaan audit internal, pengelolaan data mutu, serta pendampingan terhadap unit kerja dalam menjalankan siklus penjaminan mutu.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Garut memiliki wewenang sebagai berikut:
Ketua LPM

  1. Memonitor pelaksanaan penjaminan mutu internal
  2. Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal
  3. Memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal

Sekretaris LPM

  1. Membantu memonitor pelaksanaan penjaminan mutu internal
  2. Membantu mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal
  3. Memberikan rekomendasi kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal
  4. Menyelenggarakan administrasi Lembaga Penjaminan Mutu di Lingkungan Universitas Garut
  5. Menyiapkan laporan terhadap pelaksanaan penjaminan mutu internal kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

Auditor Internal

  1. Memonitor pelaksanaan lembaga penjaminan mutu internal di program studi, lembaga, dan unit di lingkungan Universitas Garut
  2. Mengevaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Garut
  3. Menyiapkan laporan terhadap pelaksanaan audit mutu internal di lingkungan Universitas Garut
  4. Bersama Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, memberikan rekomendasi kepada Rektor mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu internal

LPM | Universitas Garut